Pada tanggal 12 Pebruari 09 saya mengikuti Seminar PTUN yang bertema "Revitalisasi Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan".
Kali ini saya hanya ingin mengabarkan bahwa PTUN untuk kedepannya tidak lagi hanya memeriksa Gugatan Pembatalan suatu Keputusan (Pejabat TUN) atas dasar pelanggaran perundang-undangan yang berlaku dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, tetapi juga memeriksa gugatan ganti rugi material maupun immaterial atas dasar tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial menurut Undang-Undang ini.
RUU ini belum dibawa ke DPRRI untuk disahkan, kita berharap RUU AP ini segera mendapatkan pengesahan, karena selama ini apabila PTUN memeriksa gugatan Pembatalan suatu Keputusan Pejabat TUN tidak disertai gugatan ganti rugi, kalaupun ada maksimal ganti rugi tidak lebih dari 5 juta rupiah. Semoga dengan disahkan RUU AP ini menjadi UUAP maka ganti rugi yang dapat diterima dapat lebih dari 5 juta rupiah, karena ada ganti rugi material maupun immaterial.
Kiranya hanya ini oleh-oleh dari seminar PTUN perkembangan selanjutnya masih dinantikan.
Listiana Advokat (Peradi...Peradi...Peradi Bantul)
WAMEN VERSI BARU NABRAK UU KEMENTERIAN NEGARA
-
Website Sekretariat Kabinet, Sabtu 9 Juni 2012, menginformasikan bahwa
Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat
kembali s...
12 tahun yang lalu