Mengenai Saya

Prop.Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
DPC PERADI BANTUL yang membawahi wilayah Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. SUSUNAN PENGURUS Ketua Umum : M. Syafei,Ms.SH. Ketua I : Ibnu Agus Trianta, SH. Ketua II : HM. Bimas Ariyanta, SE, SH. CN. Ketua III : H. Syahwan Effendi, SH.CN Sekret.Um : Muslih H. Rahman, SH. Sekret. I : Rudi, SH. Sekret.II : Sudarko, SH. Sekret.III : Abdullah, SH. Bendhr. Um : Syaepul Basry, SH.M.KN Bendhr I : Fajar Mulia, SH. Bnedhr II : Wahyu Widayati, SH. Bendhr III : Harimurti Agung P, SH. BIDANG ORG.& ADMINISTRASI Ketua : AntonSudibyo, SH. BID. HUMAS & PENGABDIAN MASYARAKAT ketua : Suharno, SH. BID. BANTUAN HUKUM & HAM Ketua : Joko Pitono, SH BID. PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN PROFESI ADVOKAT Ketua : H.Heiny Astiyanto, SH DEWAN PENASEHAT Ketua : Tutung Tubagus Suwagiyo, SH. Wakil /Angg: Zamah Sari, SH. Wakil /Angg: Yoyok Herman Sulistiyo, SH DEWAN KEHORMATAN Ketua : Suprihono, SH. Wakil /Angg: Machsum Tabrani AZ, SH, M.Hum. Wakil /Angg: B. Wahyuwidayat, SH. email : peradibtl@gmail.com Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.73 Jogjakarta

Sabtu, 18 Juli 2009

PERADI sebagai Satu-satunya Wadah Profesi Advokat adalah Konstitusional

Siaran Pers

PERADI sebagai Satu-satunya Wadah Profesi Advokat adalah Konstitusional

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dengan ini
menyatakan tidak memiliki hubungan atau afiliasi, baik langsung ataupun tidak langsung,
dengan rencana pelaksanaan kongres advokat oleh pihak-pihak tertentu. Penegasan ini
perlu PERADI sampaikan demi mengakhiri kesimpang-siuran informasi yang mungkin
beredar di antara anggota PERADI, unsur-unsur penegak hukum lain, serta publik pada
umumnya.

PERADI mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang masih mempersoalkan
konstitusionalitas PERADI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Dalam putusan itu,
Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat
(4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan
telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai
Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak
relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.” (Putusan perkara No. 014/PUUIV/
2006, hal. 57)

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi PERADI
sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat. Dalam putusan
itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satusatunya
wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang
bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”
(Putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006, hal. 57)

PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang
dibentuk sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU
Advokat”) dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
PERADI, karena itu, merupakan organisasi milik dan mewadahi seluruh Advokat di
Indonesia yang menjalankan tugas mereka berdasarkan UU Advokat.

PERADI sendiri terbentuk melalui musyawarah panjang para Advokat Indonesia yang
dilakukan melalui delapan organisasi tersebut dalam Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat dan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing organisasi dimaksud. Kedelapan organisasi
dimaksud adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah
Indonesia (APSI). Para Pimpinan delapan organisasi pendiri yang telah mendapatkan
mandat dari seluruh anggota mereka tersebut, baik melalui musyawarah nasional,
musyawarah nasional luar biasa, ataupun melalui pertanggungjawaban di akhir masa
kepengurusan masing-masing, kemudian bermusyawarah dan akhirnya mencapai
kesepakatan guna membentuk PERADI.

Menurut Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat, Organisasi Advokat harus terbentuk dalam
waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Pada
kenyataannya, PERADI terbentuk kurang lebih 20 bulan sejak diundangkannya UU
Advokat.

PERADI sendiri, sesuai dengan Anggaran Dasarnya, akan menyelenggarakan
Musyawarah Nasional di tahun 2010. Pada saat ini, PERADI sedang memusatkan
perhatian pada pembentukan cabang-cabang di daerah guna melayani kepentingan dan
aspirasi anggota di daerah serta memperkuat peran dan fungsi Dewan Kehormatan
PERADI.

Demikian siaran pers ini Kami sampaikan. PERADI mengajak semua pihak, khususnya
seluruh anggota, untuk bersama-sama melakukan segala perbaikan ke dalam agar profesi
Advokat dapat terus berperan aktif dalam penegakan hukum dan menjaga keluhuran
kehormatan profesi.


Jakarta, 28 Maret 2008
Dewan Pimpinan Nasional


Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Sumber : www.peradi.or.id