Mengenai Saya

Prop.Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
DPC PERADI BANTUL yang membawahi wilayah Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. SUSUNAN PENGURUS Ketua Umum : M. Syafei,Ms.SH. Ketua I : Ibnu Agus Trianta, SH. Ketua II : HM. Bimas Ariyanta, SE, SH. CN. Ketua III : H. Syahwan Effendi, SH.CN Sekret.Um : Muslih H. Rahman, SH. Sekret. I : Rudi, SH. Sekret.II : Sudarko, SH. Sekret.III : Abdullah, SH. Bendhr. Um : Syaepul Basry, SH.M.KN Bendhr I : Fajar Mulia, SH. Bnedhr II : Wahyu Widayati, SH. Bendhr III : Harimurti Agung P, SH. BIDANG ORG.& ADMINISTRASI Ketua : AntonSudibyo, SH. BID. HUMAS & PENGABDIAN MASYARAKAT ketua : Suharno, SH. BID. BANTUAN HUKUM & HAM Ketua : Joko Pitono, SH BID. PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN PROFESI ADVOKAT Ketua : H.Heiny Astiyanto, SH DEWAN PENASEHAT Ketua : Tutung Tubagus Suwagiyo, SH. Wakil /Angg: Zamah Sari, SH. Wakil /Angg: Yoyok Herman Sulistiyo, SH DEWAN KEHORMATAN Ketua : Suprihono, SH. Wakil /Angg: Machsum Tabrani AZ, SH, M.Hum. Wakil /Angg: B. Wahyuwidayat, SH. email : peradibtl@gmail.com Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.73 Jogjakarta

Sabtu, 18 Juli 2009

PERADI sebagai Satu-satunya Wadah Profesi Advokat adalah Konstitusional

Siaran Pers

PERADI sebagai Satu-satunya Wadah Profesi Advokat adalah Konstitusional

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dengan ini
menyatakan tidak memiliki hubungan atau afiliasi, baik langsung ataupun tidak langsung,
dengan rencana pelaksanaan kongres advokat oleh pihak-pihak tertentu. Penegasan ini
perlu PERADI sampaikan demi mengakhiri kesimpang-siuran informasi yang mungkin
beredar di antara anggota PERADI, unsur-unsur penegak hukum lain, serta publik pada
umumnya.

PERADI mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang masih mempersoalkan
konstitusionalitas PERADI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Dalam putusan itu,
Mahkamah Konstitusi telah secara tegas menyatakan bahwa, “Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat
(4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan
telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai
Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak
relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.” (Putusan perkara No. 014/PUUIV/
2006, hal. 57)

Dalam putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi PERADI
sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat. Dalam putusan
itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satusatunya
wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang
bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”
(Putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006, hal. 57)

PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang
dibentuk sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU
Advokat”) dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
PERADI, karena itu, merupakan organisasi milik dan mewadahi seluruh Advokat di
Indonesia yang menjalankan tugas mereka berdasarkan UU Advokat.

PERADI sendiri terbentuk melalui musyawarah panjang para Advokat Indonesia yang
dilakukan melalui delapan organisasi tersebut dalam Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat dan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing organisasi dimaksud. Kedelapan organisasi
dimaksud adalah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah
Indonesia (APSI). Para Pimpinan delapan organisasi pendiri yang telah mendapatkan
mandat dari seluruh anggota mereka tersebut, baik melalui musyawarah nasional,
musyawarah nasional luar biasa, ataupun melalui pertanggungjawaban di akhir masa
kepengurusan masing-masing, kemudian bermusyawarah dan akhirnya mencapai
kesepakatan guna membentuk PERADI.

Menurut Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat, Organisasi Advokat harus terbentuk dalam
waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Pada
kenyataannya, PERADI terbentuk kurang lebih 20 bulan sejak diundangkannya UU
Advokat.

PERADI sendiri, sesuai dengan Anggaran Dasarnya, akan menyelenggarakan
Musyawarah Nasional di tahun 2010. Pada saat ini, PERADI sedang memusatkan
perhatian pada pembentukan cabang-cabang di daerah guna melayani kepentingan dan
aspirasi anggota di daerah serta memperkuat peran dan fungsi Dewan Kehormatan
PERADI.

Demikian siaran pers ini Kami sampaikan. PERADI mengajak semua pihak, khususnya
seluruh anggota, untuk bersama-sama melakukan segala perbaikan ke dalam agar profesi
Advokat dapat terus berperan aktif dalam penegakan hukum dan menjaga keluhuran
kehormatan profesi.


Jakarta, 28 Maret 2008
Dewan Pimpinan Nasional


Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Sumber : www.peradi.or.id

Senin, 25 Mei 2009

PENGUMUMAN PENDATAANULANG DPN PERADI

PENGUMUMAN
PENDATAAN ULANG ADVOKAT INDONESIA


Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) pada 31 Desember 2009, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat dan penerbitan KTPA baru dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pendataan ulang Advokat hanya diperuntukkan bagi mereka:
a.Yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b.Yang tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PERADI.

2.Pendataan ulang Advokat akan dibuka mulai 25 Mei 2009 hingga 3 Juli 2009. Sekretariat Nasional PERADI AKAN MENGUTAMAKAN penerbitan KTPA baru bagi mereka yang menyampaikan Formulir Pendataan Ulang Advokat beserta dokumen-dokumen pendukung yang lengkap sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

3.Formulir Pendataan Ulang Advokat disampaikan dengan menyertakan dokumen pendukung berupa:
a.Fotokopi KTPA yang dikeluarkan oleh PERADI/KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh PERADI;
b.Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c.Tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang Advokat. Bukti setoran harus mencantumkan nama dari Advokat yang akan didata;
d.Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; dan
e.Untuk mereka yang menghendaki pencantuman gelar akademik lainnya (yang belum dimasukkan dalam verifikasi/pendataan ulang sebelumnya), fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, fotokopi ijasah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

4.
a. Pendataan ulang Advokat dilakukan dengan menyerahkan Formulir Pendataan Ulang Advokat dan dokumen pendukungnya melalui:
- Cabang-cabang PERADI seluruh Indonesia; atau
- Dikirimkan langsung ke Sekretariat Nasional PERADI jika di wilayah yang bersangkutan belum dibentuk cabang PERADI.
b.Penyerahan Formulir Pendataan Ulang Advokat berikut dokumen pendukungnya secara langsung ke Sekretariat Nasional PERADI dapat dilakukan pada setiap hari Senin dan Kamis dari pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB.

5.
a. Biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah);
b. Khusus bagi Advokat dengan Nomor Induk Advokat (”NIA”) 07.xxxxx (dilantik dan diangkat sumpah di tahun 2007), biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp 275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Khusus bagi Advokat dengan NIA 08.xxxxx (dilantik dan diangkat sumpah di tahun 2008), biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
d. Tidak ada biaya apapun yang dikenakan selain biaya tersebut di atas;
e. Biaya pendataan ulang (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening PERADI di:
Bank Central Asia
KCU Mangga Dua Raya
Nomor Rekening: 335-304-0002
atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

6.Formulir Pendataan Ulang Advokat dapat diperoleh di situs http://www.peradi.or.id dan di http://www.hukumonline.com atau di Sekretariat Nasional PERADI atau Sekretariat Cabang-cabang PERADI di seluruh Indonesia (detil Cabang-cabang PERADI dapat dilihat di situs http://www.peradi.or.id).

7.Pembagian KTPA baru kepada Advokat akan dilakukan melalui cabang-cabang PERADI di seluruh Indonesia atau langsung dikirmkan kepada anggota dalam hal di wilayah yang bersangkutan belum dibentuk cabang PERADI.

Jakarta, 25 Mei 2009
Dewan Pimpinan Nasional


Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.                  Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum                                          Sekretaris Jenderal

Minggu, 03 Mei 2009

Fauzi Yusuf Hasibuan: Perlu Integrasi Kurikulum Pendidikan Advokat
[15/4/09]

Untuk pertama kalinya, Lokakarya Pendidikan Profesi Advokat diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta pada 28 Maret lalu.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan ada 61 fakultas hukum yang diundang dalam lokakarya tersebut, ditambah pengelola lembaga pendidikan khusus profesi advokat. Perhelatan sehari penuh itu penting artinya bagi pengembangan dunia advokat di kemudian hari. Tiga komisi yang dibentuk membahas jenis dan jenjang pendidikan advokat, kurikulum pendidikan yang ideal, serta metode dan teknik pembelajaran pendidikan profesi.

Sebagai studi komparasi, lokakarya turut menghadirkan dokter Fahmi Idris, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) 2006-2009. Profesi dokter termasuk profesi tertua yang kurikulum pendidikannya sudah berjalan bertahun-tahun. Inilah antara lain yang hendak ditiru organisasi advokat dalam rangka meningkatkan kualitas advokat.

Peningkatan kualitas advokat berkaitan erat dengan pendidikan khusus yang mereka terima. Karena itu, kurikulum pendidikan yang terintegrasi menjadi jawaban sementara yang hendak diterapkan Peradi. Integrasi kurikulum menjadi jembatan atau faktor pengharmonisasi UU Advokat dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 2 ayat (1) UU Advokat menggariskan bahwa seseorang baru bisa diangkat jadi advokat setelah ia mengikuti pendidikan khusus profesi. Setelah menjadi advokat, demikian pasal 3 ayat (2), seserorang bisa mengkhususkan diri pada bidang advokasi tertentu.

Pengurus Peradi yang berada di belakang kebijakan pendidikan profesi khusus advokat adalah Fauzi Yusuf Hasibuan. Itu sebabnya ia menjadi ‘seksi sibuk’ pada penyelenggaraan lokakarya tempo hari. Sehari-hari pria kelahiran 3 Mei 1954 ini menduduki kursi Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) di Peradi. Kini, di tangan Fauzi masa depan pendidikan khusus profesi advokat diletakkan.

Untuk mengetahui sedikit gambaran tentang perkembangan pendidikan advokat, termasuk mengenai gagasan magister advokat, hukumonline mewawancarai mahasiswa doktor ilmu hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini. Wawancara dilakukan pada Sabtu, 11 April lalu, tiga hari sebelum Fauzi berangkat menunaikan ibadah umroh. Berikut intisarinya:

Apa dasar pemikiran munculnya keinginan membuka program Magister Advokat?

Sebenarnya bukan semata-mata Magister Advokat. Sebagai organisasi advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Peradi terus melaksanakan dan mengembangkan pendidikan profesi. Sejak 2005 hingga 2008 Peradi melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat melalui kurikulum transisional. Setelah berjalan sekian tahun kita lakukan evaluasi dengan jalan mengharmonisasi Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dari evaluasi itu kita lantas berpikir tentang perlunya integrasi kurikulum pendidikan profesi advokat dengan kurikulum pendidikan nasional. Jadi, nanti ada kurikulum terintegrasi. Dari kurikulum terintegrasi itu muncullah tiga alternatif, yaitu program vokasi, program profesi, dan magister. Yang dimungkinkan saat ini adalah pendidikan khusus profesi dan magister. Magister itu akan diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Apakah akan sama dengan magister kenotariatan?

Pendidikan profesi advokat setara dengan pendidikan profesi lain seperti profesi notaris dan profesi dokter. Pada prinsipnya sama. Pola pendidikannya nanti bisa sama. Malah, untuk magister advokat, kuliah dinilai sudah termasuk magang.

Apakah akan menghapuskan PKPA?

Itu bersifat alternatif. Sampai sejauh ini program PKPA akan berjalan terus sambil dilakukan perbaikan-perbaikan. Masalahnya adalah bagaimana jenis pendidikan yang bisa menghasilkan peserta didik menjadi advokat.

Perbaikan macam apa yang hendak dilakukan terhadap PKPA?

Ada banyak hal yang perlu disempurnakan. Dalam Lokakarya di Universitas Tarumanegara banyak muncul usulan perbaikan. Misalnya ada gagasan agar peserta PKPA dipisahkan berdasarkan pengalaman. Mereka yang sudah berpengalaman atau sudah bekerja di kantor advokat akan dipisah dari mereka yang baru lulus atau freshgraduate. Perbaikan-perbaikan terus dilakukan sambil menunggu integrasi kurikulum akademisi dan kurikulum profesi. PKPA merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan kompetensi tertentu.

Bagaimana menjamin agar kualitas lulusan PKPA dan Magister Advokat seragam?

Peradi tetap concern terhadap kualitas lulusan advokat. PKPA dan ujian yang kita selenggarakan selama ini juga tetap mempertahankan tujuan menghasilkan advokat yang berkualitas sebagai officium nobile. Bahwa seseorang lebih memilih PKPA dibanding magister advokat, itu lebih pada pilihan. Dua-duanya tetap dijaga kualitasnya. Menjaga kualitas tentu saja bukan hanya datang dari penyelenggara pendidikan, tetapi dari peserta didik. Masing-masing faktor berkontribusi.

Apakah integrasi kurikulum akan menjamin keseragaman kualitas calon advokat?

Dalam kurikulum itu diajarkan berbagai macam pengetahuan. Duduk di bangku kuliah tentu banyak teori ketimbang praktik. Bagaimanapun, dua-duanya harus berorientasi pada kebutuhan praktis menjalankan profesi advokat, nggak bisa semata-mata teori. Pendidikan magister memang lebih lama, materi yang diajarkan pun lebih banyak. Makanya, muncul usulan agar penyelenggaraan PKPA juga lebih lama waktunya, kurikulumnya lebih banyak, dan pemagangannya teratur. Begitu lulus, peserta mendapat brevet profesi. Kalau magister, cukup ikut kurikulum pendidikan, nanti tidak perlu ujian advokat lagi. Tapi ini masih gagasan.

Bagaimana model kurikulum magister?

Model sistem kredit semester. Peserta ikut kuliah, tetapi lebih menekankan pada kebutuhan riil profesi advokat.

Kapan rencananya diterapkan?

Kita sih ingin secepatnya terealisir. Sampai saat ini kurikulumnya belum ada. Baru berupa pilihan-pilihan konsep. Yang jelas akan terus dikembangkan. Peradi ingin agar diintegrasikan dengan kurikulum nasional profesi. Peradi masih akan melakukan pertemuan beberapa kali lagi dengan kalangan perguruan tinggi hukum, advokat-advokat, dan pemangku kepentingan.

Apa sasaran utama integrasi kurikulum pendidikan advokat?

Itu kan perintah UU Advokat. Sasarannya tiada lain kecuali untuk peningkatan kualitas advokat. Nanti, setelah menjadi advokat, seorang advokat bisa mengkhususkan diri pada bidang-bidang tertentu dalam praktik. Misalnya mengkhususkan diri pada advokat bidang pasar modal atau perpajakan. Yang kita telusuri sekarang adalah regulasi di beberapa departemen atau institusi terkait tugas-tugas advokat yang beragam. Ini perlu diintegrasikan. Sehingga nanti, ujian PKPA itu tidak seperti sekarang, semua materi hukum ditanyakan. Nanti, cukup kode etik saja yang diujikan karena kurikulumnya sudah terintegrasi secara akademis.

Apakah sudah ada penjajakan kerjasama dengan Depdiknas?

Kerjasama yang kita lakukan baru dengan perguruan tinggi, khususnya fakultas-fakultas hukum. Kita terus menjajaki, termasuk dengan Depdiknas. Kita akan berusaha membicarakan integrasi kurikulum ini dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Kita sudah membuka wacana. Tinggal menyelenggarakan dialog dengan pemegang otoritas di bidang sistem pendidikan nasional.


Sumber: hukumonline.com

PERSIAPAN PEMBENTUKAN DPD PERADI DIY

Sabtu, siang jam 13.00 bertempat di RM Gama Candi berkumpul 30an Advokat anggota DPC PERADI Yogyakarta, Bantul, dan Sleman, dengan agenda persiapan pembentukan DPD PERADI DIY. Disamping kepengurusan DPD turut juga dipersiapkan Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.
Dari pertemuan itu dihasilkan formatur yang nantinya akan membentuk susunan kepengurusan DPD PERADI DIY. Ketua Formatur DARIS PURBA, SH dan Sekretaris Formatur BASTARI ILYAS, SH, MH..
Formatur akan bermusyawarah dan mengumumkan Kepengurusan DPD PERADI DIY pada hari Rabu 6 Mei 2009..

Sabtu, 25 April 2009

HAL : SIARAN PERS REGISTRASI ANGGOTA.

Kepada Yth
Seluruh Pengurus/Anggota/Rekan Advokat
Di wilayah Hukum
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Kulonprogo
Dan wilayah lain yang berkeinginan bergabung pada DPC Peradi Bantul.


Dengan hormat;

Melaksanakan amanat Musyawarah daerah DPC Peradi Bantul di Baron Gunung Kidul, dan mengakomodir saran dan masukan dari penasehat DPC Peradi Bantul dan DPN Peradi, dengan ini Pengurus DPC Peradi Bantul melalui Bidang Organisasi, sesuai musyawarah rapat Pimpinan DPC Peradi Bantul, memutuskan hal-hal sbb;

01. Guna memudahkan dan meneliti lebih awal proses registrasi dan perpanjangan Kartu Anggota PERADI yang akan berakhir pada tgl 31 Desember 2009, maka Bidang organisasi DPC Peradi Bantul membuka pendaftaran registrasi awal yang akan dimulai pada 1 Mei 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, dengan syarat dan ketentuan sbb :
a. Foto copy SK PT/SK Menteri yang pernah dimiliki.
b. Foto copy ijazah S1 dan atau Ijazah terakhir yang dimiliki.
c. Foto copy KTP
d. Foto copy Kartu Anggota PERADI
e. Surat Pernyataan bermeterai (Khusus bagi advokat yang baru akan masuk pada DPC PERADI dan bagi advokat yang jelas-jelas berdasarkan hasil investigasi tercatat sebagai Pengurus organisasi /Paguyuban Advokat lain).
f. Pas foto 2X3, 3X4, 4X6 masing-masing 2 (dua) lembar.
g. Biaya akan ditentukan kemudian dari DPN PERADI.

02. DPC PERADI Bantul memandang perlu untuk melakukan registrasi lebih awal, agar para anggota dan atau advokat yang bersangkutan lebih cepat mempersiapkan diri, hal tsb belajar dari pengalaman yang lalu banyak rekan-rekan advokat kurang informasi sehingga terlambat registrasi dan akibatnya sampai tidak memiliki kartu anggota / kartu izin praktek ;

03. Menyikapi adanya organisasi/Paguyuban lain yang mengatas namakan Advokat yang kemudian melakukan perekrutan dan pengangkatan Advokat, maka DPC Peradi bantul tetap konsisten mendukung organisasi advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat yang sampai saat sekarang ini belum di amandemen dan belum dicabut keberadaannya dengan mana sebagai salah satu syarat untuk dapat menjadi Advokat adalah harus terlebih dahulu lulus PKPA, magang selama 2 th, lulus ujian advokat yang diadakan PERADI dan sebelum menjalankan tugasnya harus diangkat Sumpahnya dalam Sidang terbuka oleh KETUA Pengadilan Tinggi.selama UU Advokat tsb belum diamandemen khususnya tetang tata cara dan syarat-syarat menjadi advokat, maka DPC Peradi Bantul tetap konsisten mengakui keberadaan Advokat yang telah sesuai dg UU Advokat.

04. Menghimbau kepada seluruh Advokat yang belum tergabung dalam PERADI untuk dengan segera mendaftarkan/registrasi dan mewajibakan kepada seluruh anggota DPC Peradi Bantul untuk segera melakukan registrasi.

Demikian siaran Pers DPC PERADI Bantul disampaikan pada tgl 18 April 2009 dalam rapat terbuka Pimpinan DPC PERADI Bantul

Bantul.18 April 2009
DPC Peradi Bantul.
Ketua Bidang Organisasi


ttd


ANTON SUDIBYO, S.SOS, SH

Dihadiri oleh.


ttd                                                     ttd

M. SYAFE’I.MS,SH            IBNU AGUS,SH

ttd

MUSLIH H. RAHMAN, SH

Jumat, 24 April 2009