Mengenai Saya

Prop.Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
DPC PERADI BANTUL yang membawahi wilayah Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. SUSUNAN PENGURUS Ketua Umum : M. Syafei,Ms.SH. Ketua I : Ibnu Agus Trianta, SH. Ketua II : HM. Bimas Ariyanta, SE, SH. CN. Ketua III : H. Syahwan Effendi, SH.CN Sekret.Um : Muslih H. Rahman, SH. Sekret. I : Rudi, SH. Sekret.II : Sudarko, SH. Sekret.III : Abdullah, SH. Bendhr. Um : Syaepul Basry, SH.M.KN Bendhr I : Fajar Mulia, SH. Bnedhr II : Wahyu Widayati, SH. Bendhr III : Harimurti Agung P, SH. BIDANG ORG.& ADMINISTRASI Ketua : AntonSudibyo, SH. BID. HUMAS & PENGABDIAN MASYARAKAT ketua : Suharno, SH. BID. BANTUAN HUKUM & HAM Ketua : Joko Pitono, SH BID. PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN PROFESI ADVOKAT Ketua : H.Heiny Astiyanto, SH DEWAN PENASEHAT Ketua : Tutung Tubagus Suwagiyo, SH. Wakil /Angg: Zamah Sari, SH. Wakil /Angg: Yoyok Herman Sulistiyo, SH DEWAN KEHORMATAN Ketua : Suprihono, SH. Wakil /Angg: Machsum Tabrani AZ, SH, M.Hum. Wakil /Angg: B. Wahyuwidayat, SH. email : peradibtl@gmail.com Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.73 Jogjakarta

Minggu, 08 Maret 2009

Pemerintah Hanya Akui Peradi

JAKARTA – Pemerintah hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah advokat yang sah menurut undang-undang (UU).
Sebaliknya, pemerintah menilai pendirian Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Nggak ada dasar hukumnya, jelas kok,” tegas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta seusai melantik pejabat eselon II di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) di Jakarta kemarin. Andi berargumen, UU No 18/2003 tentang Advokat telah memberikan mandat kepada delapan organisasi advokat, di antaranya Asosiasi Advokat Indonesia dan Ikatan Advokat Indonesia, untuk membentuk wadah tunggal, yakni Peradi.
“Delapan organisasi advokat itu sudah membentuk Peradi,artinya Peradi sebagai wadah organisasi,” tandasnya. Menurut Andi,dengan hanya mengakui bahwa Peradi satu-satunya wadah tunggal advokat,bukan berarti pemerintah tidak adil dengan memihak salah satunya. Pemerintah hanya melaksanakan UU mengenai advokat.“UU mengatasnamakan satu wadah tunggal dan pasal yang mengamanatkan wadah tunggal sudah dilaksanakan mereka, yaitu dengan membentuk Peradi,”jelasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menyarankan agar perbedaan dan konflik yang terjadi antara Peradi dan KAI diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan membentuk organisasi baru. Dalam UU Advokat,lanjut Andi, advokat dikategorikan sebagai salah satu elemen penegak hukum.Karena itu,wadahnya juga harus satu.“Seperti jaksa. Masa ada jaksa RI,ada jaksa Republik Makassar,”sindirnya.
Meski pemerintah hanya mengakui Peradi, bukan berarti melarang KAI untuk mendaftarkan organisasinya di Depkumham. Hanya, jika mendaftar, KAI tidak bisa mengatasnamakan sebagai wadah tunggal profesi advokat. MenurutAndi,sikap yang disampaikannya sejalan dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Secara organisatoris, dia (Presiden) mengakui Peradi. Tapi dengan mengakui Peradi, masa tidak boleh senyum dengan Indra Sahnun (Presiden KAI),”katanya.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan akan merangkul kembali advokat yang selama ini berseberangan. Hanya, dia tidak bisa memaksa jika nantinya mereka yang tergabung dalam KAI tetap tidak mau bergabung. “Kita selalu terbuka untuk mereka datang kembali.Tentunya, jika mereka mengakui Peradi satu-satunya wadah advokat yang diamanatkan UU,”ungkapnya.
Sementara itu, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis tetap bersikeras bahwa Presiden SBY tidak pernah mengucapkan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya di Tanah Air.“Presiden tidak mengucapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia,”kata Indra seusai menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Dalam masalah ini, kata Indra,Presiden menyerahkan ke advokat untuk menyelesaikannya dengan menunjuk kepada Menkumham Andi Mattalata sebagai koordinator.“ Menkumham tidak boleh berpihak,dan Presiden sendiri tidak berpihak,”katanya. (rahmat sahid)
Sumber: Koran Sindo [6 Juni 2008]