Agama : Hal itu termasuk ibadah dengan nilai/hukum
wajib (fardlu) dan termasuk kategori wajib
‘ain/fardlu ‘ain/wajib fardi.
Biologis : Merupakan kebutuhan suara alamiah (natural
/ thobiyah).
Psikologis : Merupakan kepuasan / media penyaluran
(komunikasi) kasih sayang atau cinta kasih /
menjadi motivasi kerja/pelepas dahaga.
Sosiologis : Menjaga harkat dan martabat manusia/
menjaga tertib social serta memelihara
perdamaian.
HAM : Merupakan hak isteri terhadap suami
yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Hukum : Merupakan kewajiban luhur.
Diambil dari :
Ceramah Bapak H.A. Mukti Arto
Listiana Lestari.
www.listianash.wordpress.com
Yusril Tegaskan Keseriusan Pemerintah Mengungkap Fakta Peristiwa di Pidie
-
Banda Aceh, 6 November 2026 – Pemerintah menyampaikan belasungkawa atas
peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh, sekaligus memastikan
penanganan ...
2 hari yang lalu
