Agama : Hal itu termasuk ibadah dengan nilai/hukum
wajib (fardlu) dan termasuk kategori wajib
‘ain/fardlu ‘ain/wajib fardi.
Biologis : Merupakan kebutuhan suara alamiah (natural
/ thobiyah).
Psikologis : Merupakan kepuasan / media penyaluran
(komunikasi) kasih sayang atau cinta kasih /
menjadi motivasi kerja/pelepas dahaga.
Sosiologis : Menjaga harkat dan martabat manusia/
menjaga tertib social serta memelihara
perdamaian.
HAM : Merupakan hak isteri terhadap suami
yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Hukum : Merupakan kewajiban luhur.
Diambil dari :
Ceramah Bapak H.A. Mukti Arto
Listiana Lestari.
www.listianash.wordpress.com
Pemerintah Tegaskan Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026
-
Jakarta, 26 Agustus 2026– Pemerintah menegaskan komitmennya untuk
mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan
Aset bersama ...
17 jam yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar