Mengenai Saya

Prop.Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
DPC PERADI BANTUL yang membawahi wilayah Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. SUSUNAN PENGURUS Ketua Umum : M. Syafei,Ms.SH. Ketua I : Ibnu Agus Trianta, SH. Ketua II : HM. Bimas Ariyanta, SE, SH. CN. Ketua III : H. Syahwan Effendi, SH.CN Sekret.Um : Muslih H. Rahman, SH. Sekret. I : Rudi, SH. Sekret.II : Sudarko, SH. Sekret.III : Abdullah, SH. Bendhr. Um : Syaepul Basry, SH.M.KN Bendhr I : Fajar Mulia, SH. Bnedhr II : Wahyu Widayati, SH. Bendhr III : Harimurti Agung P, SH. BIDANG ORG.& ADMINISTRASI Ketua : AntonSudibyo, SH. BID. HUMAS & PENGABDIAN MASYARAKAT ketua : Suharno, SH. BID. BANTUAN HUKUM & HAM Ketua : Joko Pitono, SH BID. PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN PROFESI ADVOKAT Ketua : H.Heiny Astiyanto, SH DEWAN PENASEHAT Ketua : Tutung Tubagus Suwagiyo, SH. Wakil /Angg: Zamah Sari, SH. Wakil /Angg: Yoyok Herman Sulistiyo, SH DEWAN KEHORMATAN Ketua : Suprihono, SH. Wakil /Angg: Machsum Tabrani AZ, SH, M.Hum. Wakil /Angg: B. Wahyuwidayat, SH. email : peradibtl@gmail.com Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.73 Jogjakarta

Minggu, 08 Maret 2009

Pemerintah Hanya Akui Peradi

JAKARTA – Pemerintah hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah advokat yang sah menurut undang-undang (UU).
Sebaliknya, pemerintah menilai pendirian Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Nggak ada dasar hukumnya, jelas kok,” tegas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta seusai melantik pejabat eselon II di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) di Jakarta kemarin. Andi berargumen, UU No 18/2003 tentang Advokat telah memberikan mandat kepada delapan organisasi advokat, di antaranya Asosiasi Advokat Indonesia dan Ikatan Advokat Indonesia, untuk membentuk wadah tunggal, yakni Peradi.
“Delapan organisasi advokat itu sudah membentuk Peradi,artinya Peradi sebagai wadah organisasi,” tandasnya. Menurut Andi,dengan hanya mengakui bahwa Peradi satu-satunya wadah tunggal advokat,bukan berarti pemerintah tidak adil dengan memihak salah satunya. Pemerintah hanya melaksanakan UU mengenai advokat.“UU mengatasnamakan satu wadah tunggal dan pasal yang mengamanatkan wadah tunggal sudah dilaksanakan mereka, yaitu dengan membentuk Peradi,”jelasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menyarankan agar perbedaan dan konflik yang terjadi antara Peradi dan KAI diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan membentuk organisasi baru. Dalam UU Advokat,lanjut Andi, advokat dikategorikan sebagai salah satu elemen penegak hukum.Karena itu,wadahnya juga harus satu.“Seperti jaksa. Masa ada jaksa RI,ada jaksa Republik Makassar,”sindirnya.
Meski pemerintah hanya mengakui Peradi, bukan berarti melarang KAI untuk mendaftarkan organisasinya di Depkumham. Hanya, jika mendaftar, KAI tidak bisa mengatasnamakan sebagai wadah tunggal profesi advokat. MenurutAndi,sikap yang disampaikannya sejalan dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Secara organisatoris, dia (Presiden) mengakui Peradi. Tapi dengan mengakui Peradi, masa tidak boleh senyum dengan Indra Sahnun (Presiden KAI),”katanya.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan akan merangkul kembali advokat yang selama ini berseberangan. Hanya, dia tidak bisa memaksa jika nantinya mereka yang tergabung dalam KAI tetap tidak mau bergabung. “Kita selalu terbuka untuk mereka datang kembali.Tentunya, jika mereka mengakui Peradi satu-satunya wadah advokat yang diamanatkan UU,”ungkapnya.
Sementara itu, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis tetap bersikeras bahwa Presiden SBY tidak pernah mengucapkan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya di Tanah Air.“Presiden tidak mengucapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia,”kata Indra seusai menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Dalam masalah ini, kata Indra,Presiden menyerahkan ke advokat untuk menyelesaikannya dengan menunjuk kepada Menkumham Andi Mattalata sebagai koordinator.“ Menkumham tidak boleh berpihak,dan Presiden sendiri tidak berpihak,”katanya. (rahmat sahid)
Sumber: Koran Sindo [6 Juni 2008]

Selasa, 17 Februari 2009

Menyongsong Pengesahan RUURI Tentang Administrasi Pemerintahan

Pada tanggal 12 Pebruari 09 saya mengikuti Seminar PTUN yang bertema "Revitalisasi Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan".
Kali ini saya hanya ingin mengabarkan bahwa PTUN untuk kedepannya tidak lagi hanya memeriksa Gugatan Pembatalan suatu Keputusan (Pejabat TUN) atas dasar pelanggaran perundang-undangan yang berlaku dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, tetapi juga memeriksa gugatan ganti rugi material maupun immaterial atas dasar tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial menurut Undang-Undang ini.
RUU ini belum dibawa ke DPRRI untuk disahkan, kita berharap RUU AP ini segera mendapatkan pengesahan, karena selama ini apabila PTUN memeriksa gugatan Pembatalan suatu Keputusan Pejabat TUN tidak disertai gugatan ganti rugi, kalaupun ada maksimal ganti rugi tidak lebih dari 5 juta rupiah. Semoga dengan disahkan RUU AP ini menjadi UUAP maka ganti rugi yang dapat diterima dapat lebih dari 5 juta rupiah, karena ada ganti rugi material maupun immaterial.
Kiranya hanya ini oleh-oleh dari seminar PTUN perkembangan selanjutnya masih dinantikan.

Listiana Advokat (Peradi...Peradi...Peradi Bantul)

Rabu, 28 Januari 2009

Melayani Suami dan Mendatangi Istri ditinjau dari berbagai aspek.

Agama : Hal itu termasuk ibadah dengan nilai/hukum
wajib (fardlu) dan termasuk kategori wajib
‘ain/fardlu ‘ain/wajib fardi.

Biologis : Merupakan kebutuhan suara alamiah (natural
/ thobiyah).

Psikologis : Merupakan kepuasan / media penyaluran
(komunikasi) kasih sayang atau cinta kasih /
menjadi motivasi kerja/pelepas dahaga.

Sosiologis : Menjaga harkat dan martabat manusia/
menjaga tertib social serta memelihara
perdamaian.

HAM : Merupakan hak isteri terhadap suami
yang tidak dimiliki oleh orang lain.

Hukum : Merupakan kewajiban luhur.

Diambil dari :
Ceramah Bapak H.A. Mukti Arto

Listiana Lestari.
www.listianash.wordpress.com

Jumat, 23 Januari 2009

SEBUAH PUISI UNTUK WANITA.

“BUNGA”
Aku mendapat bunga hari ini
meski hari ini bukan hari istimewa dan bukan hari ulangtahunku.
Semalam untuk pertama kalinya
kami bertengkar dan ia melontarkan kata-kata menyakitkan.
Aku tahu ia menyesali perbuatannya
karena hari ini ia mengirim aku bunga.
Aku mendapat bunga hari ini.
Ini bukan ulangtahun perkawinan kami atau hari istimewa kami.
Semalam ia menghempaskan aku ke dinding dan mulai mencekikku
Aku bangun dengan memar dan rasa sakit sekujur tubuhku.
Aku tahu ia menyesali perbuatannya karena ia mengirim bunga padaku hari ini.
Aku mendapat bunga hari ini,
padahal hari ini bukanlah hari Ibu atau hari istimewa lain.
Semalam ia memukuli aku lagi,
lebih keras dibanding waktu-waktu yang lalu.
Aku takut padanya tetapi aku takut meninggalkannya.
Aku tidak punya uang.
Lalu bagaimana aku bisa menghidupi anak-anakku?
Namun, aku tahu ia menyesali perbuatannya semalam,
karena hari ini ia kembali mengirimi aku bunga.
Ada bunga untukku hari ini.
Hari ini adalah hari istimewa : inilah hari pemakamanku.
Ia menganiayaku sampai mati tadi malam.
Kalau saja aku punya cukup keberanian dan kekuatan untuk meninggalkannya,
aku tidak akan mendapat bunga lagi hari ini….

PS :Tolong di forward ke perempuan dibelahan dunia manapun. Kadang wanita terlalu lemah dan menerima saja untuk disakiti.
STOP KEKERASAN PADA WANITA!!!
Puisi ini saya dapat dari Chichi, Terima kasih Chichi.


LISTIANA ADVOKAT

http://listianash.wordpress.com