Kepada Yth
Seluruh Pengurus/Anggota/Rekan Advokat
Di wilayah Hukum
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Kulonprogo
Dan wilayah lain yang berkeinginan bergabung pada DPC Peradi Bantul.
Dengan hormat;
Melaksanakan amanat Musyawarah daerah DPC Peradi Bantul di Baron Gunung Kidul, dan mengakomodir saran dan masukan dari penasehat DPC Peradi Bantul dan DPN Peradi, dengan ini Pengurus DPC Peradi Bantul melalui Bidang Organisasi, sesuai musyawarah rapat Pimpinan DPC Peradi Bantul, memutuskan hal-hal sbb;
01. Guna memudahkan dan meneliti lebih awal proses registrasi dan perpanjangan Kartu Anggota PERADI yang akan berakhir pada tgl 31 Desember 2009, maka Bidang organisasi DPC Peradi Bantul membuka pendaftaran registrasi awal yang akan dimulai pada 1 Mei 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, dengan syarat dan ketentuan sbb :
a. Foto copy SK PT/SK Menteri yang pernah dimiliki.
b. Foto copy ijazah S1 dan atau Ijazah terakhir yang dimiliki.
c. Foto copy KTP
d. Foto copy Kartu Anggota PERADI
e. Surat Pernyataan bermeterai (Khusus bagi advokat yang baru akan masuk pada DPC PERADI dan bagi advokat yang jelas-jelas berdasarkan hasil investigasi tercatat sebagai Pengurus organisasi /Paguyuban Advokat lain).
f. Pas foto 2X3, 3X4, 4X6 masing-masing 2 (dua) lembar.
g. Biaya akan ditentukan kemudian dari DPN PERADI.
02. DPC PERADI Bantul memandang perlu untuk melakukan registrasi lebih awal, agar para anggota dan atau advokat yang bersangkutan lebih cepat mempersiapkan diri, hal tsb belajar dari pengalaman yang lalu banyak rekan-rekan advokat kurang informasi sehingga terlambat registrasi dan akibatnya sampai tidak memiliki kartu anggota / kartu izin praktek ;
03. Menyikapi adanya organisasi/Paguyuban lain yang mengatas namakan Advokat yang kemudian melakukan perekrutan dan pengangkatan Advokat, maka DPC Peradi bantul tetap konsisten mendukung organisasi advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat yang sampai saat sekarang ini belum di amandemen dan belum dicabut keberadaannya dengan mana sebagai salah satu syarat untuk dapat menjadi Advokat adalah harus terlebih dahulu lulus PKPA, magang selama 2 th, lulus ujian advokat yang diadakan PERADI dan sebelum menjalankan tugasnya harus diangkat Sumpahnya dalam Sidang terbuka oleh KETUA Pengadilan Tinggi.selama UU Advokat tsb belum diamandemen khususnya tetang tata cara dan syarat-syarat menjadi advokat, maka DPC Peradi Bantul tetap konsisten mengakui keberadaan Advokat yang telah sesuai dg UU Advokat.
04. Menghimbau kepada seluruh Advokat yang belum tergabung dalam PERADI untuk dengan segera mendaftarkan/registrasi dan mewajibakan kepada seluruh anggota DPC Peradi Bantul untuk segera melakukan registrasi.
Demikian siaran Pers DPC PERADI Bantul disampaikan pada tgl 18 April 2009 dalam rapat terbuka Pimpinan DPC PERADI Bantul
Bantul.18 April 2009
DPC Peradi Bantul.
Ketua Bidang Organisasi
ttd
ANTON SUDIBYO, S.SOS, SH
Dihadiri oleh.
ttd ttd
M. SYAFE’I.MS,SH IBNU AGUS,SH
ttd
MUSLIH H. RAHMAN, SH
Seluruh Pengurus/Anggota/Rekan Advokat
Di wilayah Hukum
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Kulonprogo
Dan wilayah lain yang berkeinginan bergabung pada DPC Peradi Bantul.
Dengan hormat;
Melaksanakan amanat Musyawarah daerah DPC Peradi Bantul di Baron Gunung Kidul, dan mengakomodir saran dan masukan dari penasehat DPC Peradi Bantul dan DPN Peradi, dengan ini Pengurus DPC Peradi Bantul melalui Bidang Organisasi, sesuai musyawarah rapat Pimpinan DPC Peradi Bantul, memutuskan hal-hal sbb;
01. Guna memudahkan dan meneliti lebih awal proses registrasi dan perpanjangan Kartu Anggota PERADI yang akan berakhir pada tgl 31 Desember 2009, maka Bidang organisasi DPC Peradi Bantul membuka pendaftaran registrasi awal yang akan dimulai pada 1 Mei 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, dengan syarat dan ketentuan sbb :
a. Foto copy SK PT/SK Menteri yang pernah dimiliki.
b. Foto copy ijazah S1 dan atau Ijazah terakhir yang dimiliki.
c. Foto copy KTP
d. Foto copy Kartu Anggota PERADI
e. Surat Pernyataan bermeterai (Khusus bagi advokat yang baru akan masuk pada DPC PERADI dan bagi advokat yang jelas-jelas berdasarkan hasil investigasi tercatat sebagai Pengurus organisasi /Paguyuban Advokat lain).
f. Pas foto 2X3, 3X4, 4X6 masing-masing 2 (dua) lembar.
g. Biaya akan ditentukan kemudian dari DPN PERADI.
02. DPC PERADI Bantul memandang perlu untuk melakukan registrasi lebih awal, agar para anggota dan atau advokat yang bersangkutan lebih cepat mempersiapkan diri, hal tsb belajar dari pengalaman yang lalu banyak rekan-rekan advokat kurang informasi sehingga terlambat registrasi dan akibatnya sampai tidak memiliki kartu anggota / kartu izin praktek ;
03. Menyikapi adanya organisasi/Paguyuban lain yang mengatas namakan Advokat yang kemudian melakukan perekrutan dan pengangkatan Advokat, maka DPC Peradi bantul tetap konsisten mendukung organisasi advokat PERADI sesuai dengan UU Advokat yang sampai saat sekarang ini belum di amandemen dan belum dicabut keberadaannya dengan mana sebagai salah satu syarat untuk dapat menjadi Advokat adalah harus terlebih dahulu lulus PKPA, magang selama 2 th, lulus ujian advokat yang diadakan PERADI dan sebelum menjalankan tugasnya harus diangkat Sumpahnya dalam Sidang terbuka oleh KETUA Pengadilan Tinggi.selama UU Advokat tsb belum diamandemen khususnya tetang tata cara dan syarat-syarat menjadi advokat, maka DPC Peradi Bantul tetap konsisten mengakui keberadaan Advokat yang telah sesuai dg UU Advokat.
04. Menghimbau kepada seluruh Advokat yang belum tergabung dalam PERADI untuk dengan segera mendaftarkan/registrasi dan mewajibakan kepada seluruh anggota DPC Peradi Bantul untuk segera melakukan registrasi.
Demikian siaran Pers DPC PERADI Bantul disampaikan pada tgl 18 April 2009 dalam rapat terbuka Pimpinan DPC PERADI Bantul
Bantul.18 April 2009
DPC Peradi Bantul.
Ketua Bidang Organisasi
ttd
ANTON SUDIBYO, S.SOS, SH
Dihadiri oleh.
ttd ttd
M. SYAFE’I.MS,SH IBNU AGUS,SH
ttd
MUSLIH H. RAHMAN, SH
Terima kasih atas pemberitahuan ini, semoga anggota yang lain dapat cepat mendaftar ya.
BalasHapusBlog ini memerlukan update status. Juga perlu ruang khusus untuk berkomunikasi antar anggota Peradi. Tks.
BalasHapus