Mengenai Saya

Prop.Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
DPC PERADI BANTUL yang membawahi wilayah Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo. SUSUNAN PENGURUS Ketua Umum : M. Syafei,Ms.SH. Ketua I : Ibnu Agus Trianta, SH. Ketua II : HM. Bimas Ariyanta, SE, SH. CN. Ketua III : H. Syahwan Effendi, SH.CN Sekret.Um : Muslih H. Rahman, SH. Sekret. I : Rudi, SH. Sekret.II : Sudarko, SH. Sekret.III : Abdullah, SH. Bendhr. Um : Syaepul Basry, SH.M.KN Bendhr I : Fajar Mulia, SH. Bnedhr II : Wahyu Widayati, SH. Bendhr III : Harimurti Agung P, SH. BIDANG ORG.& ADMINISTRASI Ketua : AntonSudibyo, SH. BID. HUMAS & PENGABDIAN MASYARAKAT ketua : Suharno, SH. BID. BANTUAN HUKUM & HAM Ketua : Joko Pitono, SH BID. PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN PROFESI ADVOKAT Ketua : H.Heiny Astiyanto, SH DEWAN PENASEHAT Ketua : Tutung Tubagus Suwagiyo, SH. Wakil /Angg: Zamah Sari, SH. Wakil /Angg: Yoyok Herman Sulistiyo, SH DEWAN KEHORMATAN Ketua : Suprihono, SH. Wakil /Angg: Machsum Tabrani AZ, SH, M.Hum. Wakil /Angg: B. Wahyuwidayat, SH. email : peradibtl@gmail.com Sekretariat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.73 Jogjakarta

Senin, 25 Mei 2009

PENGUMUMAN PENDATAANULANG DPN PERADI

PENGUMUMAN
PENDATAAN ULANG ADVOKAT INDONESIA


Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) pada 31 Desember 2009, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat dan penerbitan KTPA baru dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pendataan ulang Advokat hanya diperuntukkan bagi mereka:
a.Yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b.Yang tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PERADI.

2.Pendataan ulang Advokat akan dibuka mulai 25 Mei 2009 hingga 3 Juli 2009. Sekretariat Nasional PERADI AKAN MENGUTAMAKAN penerbitan KTPA baru bagi mereka yang menyampaikan Formulir Pendataan Ulang Advokat beserta dokumen-dokumen pendukung yang lengkap sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

3.Formulir Pendataan Ulang Advokat disampaikan dengan menyertakan dokumen pendukung berupa:
a.Fotokopi KTPA yang dikeluarkan oleh PERADI/KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh PERADI;
b.Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c.Tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang Advokat. Bukti setoran harus mencantumkan nama dari Advokat yang akan didata;
d.Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; dan
e.Untuk mereka yang menghendaki pencantuman gelar akademik lainnya (yang belum dimasukkan dalam verifikasi/pendataan ulang sebelumnya), fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, fotokopi ijasah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

4.
a. Pendataan ulang Advokat dilakukan dengan menyerahkan Formulir Pendataan Ulang Advokat dan dokumen pendukungnya melalui:
- Cabang-cabang PERADI seluruh Indonesia; atau
- Dikirimkan langsung ke Sekretariat Nasional PERADI jika di wilayah yang bersangkutan belum dibentuk cabang PERADI.
b.Penyerahan Formulir Pendataan Ulang Advokat berikut dokumen pendukungnya secara langsung ke Sekretariat Nasional PERADI dapat dilakukan pada setiap hari Senin dan Kamis dari pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB.

5.
a. Biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah);
b. Khusus bagi Advokat dengan Nomor Induk Advokat (”NIA”) 07.xxxxx (dilantik dan diangkat sumpah di tahun 2007), biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp 275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Khusus bagi Advokat dengan NIA 08.xxxxx (dilantik dan diangkat sumpah di tahun 2008), biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
d. Tidak ada biaya apapun yang dikenakan selain biaya tersebut di atas;
e. Biaya pendataan ulang (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening PERADI di:
Bank Central Asia
KCU Mangga Dua Raya
Nomor Rekening: 335-304-0002
atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

6.Formulir Pendataan Ulang Advokat dapat diperoleh di situs http://www.peradi.or.id dan di http://www.hukumonline.com atau di Sekretariat Nasional PERADI atau Sekretariat Cabang-cabang PERADI di seluruh Indonesia (detil Cabang-cabang PERADI dapat dilihat di situs http://www.peradi.or.id).

7.Pembagian KTPA baru kepada Advokat akan dilakukan melalui cabang-cabang PERADI di seluruh Indonesia atau langsung dikirmkan kepada anggota dalam hal di wilayah yang bersangkutan belum dibentuk cabang PERADI.

Jakarta, 25 Mei 2009
Dewan Pimpinan Nasional


Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.                  Harry Ponto, S.H., LL.M.
Ketua Umum                                          Sekretaris Jenderal

2 komentar: